Gempa bumi yang terjadi di Palu dan Donggala pada 28 eptember 2018 sore hari berskala 7.4 SR, menimbulkan terjadinya tsunami.
Indonesia berduka, sudah pasti, ungkapan duka cita dan tawaran bantuan dari negara tetangga mengalir, begitupun dari dalam negeri. Sesama Saudara Kandung Indonesia Raya.
Gempa Bumi, merupakan jenis risiko katastropik menjadi Momok menakutkan karena peristiwa kejadiannya tidak bisa di prediksi, dengan tingkat severity kerusakan yang sangat besar dan bahkan area yang luas.
Namun demikian, Gempa bumi bisa dijamin melalui polis Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami yang kondisi polis standarnya diterbitkan oleh MAIPARK, dengan tarif rate yang telah diatur oleh OJK melalui Surat Edaran no. SE-06/ tanggal 26 February Tahun 2017.
Paska terjadinya GEMPA dan TSUNAMI di palu dan Donggala, muncul permasalahan baru terkait dengan situasi di lokasi gempa tsunami yang semakin sulit bahan makanan, air minum atau air bersih dan lain sebagainya, yang menyebabkan terj…
Komentar
Posting Komentar